Panitia Pengisian BPD Desa Sungai Enau

  • Jun 21, 2021
  • maryadi

  Sungai Enau - Kepala Desa Sungai Enau telah membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Enau Priode 2021-2027. Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Enau berakhir pada tanggal 02 Septerber 2021, nomor 306/BPMPD/2015 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2015 dan di sahkan pada tanggal 02 September 2015. "Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya nomor 10 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa". Rajali selaku Kepala Desa Sungai Enau, bergerak cepat untuk membentuk Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD Desa Sungai Enau. "Surat Keputusan Panitia Pengisian Anggota BPD bernomor 25 tahun 2021 diterbitkan pada tanggal 10 Juni 2021". Susunan Panitia Pengisian Anggota BPD terdiri dari perwakilan pemerintahan Desa, (ketua Karang Taruna) sebagai perwakilan pemuda, Ketua LPM (sebagai perwakilan tokoh masyarakat dan kepala wilayah/Dusun (Dusun Sunge Ano, Saga, Ampaning, Jaya Raya, Jaya dan Padi Raya), Ungkap Rajali.